Pemkab Mukomuko Usulkan Pembangunan Irigasi di 20 Titik untuk Cegah Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit

Pemkab Mukomuko Usulkan Pembangunan Irigasi di 20 Titik untuk Cegah Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit

Pemkab Mukomuko Usulkan Pembangunan Irigasi di 20 Titik untuk Cegah Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan usulan pembangunan irigasi di 20 titik pada tahun 2025 kepada Kementerian Pertanian.

Langkah ini diambil untuk mengatasi semakin maraknya alih fungsi lahan persawahan menjadi kebun kelapa sawit di sejumlah wilayah di Mukomuko, yang mengancam ketahanan pangan daerah tersebut.

"Kami telah mengusulkan pembangunan irigasi di 20 titik pada tahun 2025 kepada Kementerian Pertanian," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, Minggu, (1/9/2024) dikonfirmasi di Mukomuko. Usulan ini diharapkan dapat mencegah lahan pertanian yang sudah dibuka kembali berubah menjadi kebun sawit akibat kurangnya pasokan air irigasi.

BACA JUGA:2 Kelompok Tani di Mukomuko Terima Bantuan Irigasi dari Pemerintah Pusat

Fitriani menjelaskan bahwa alih fungsi lahan ini terjadi di Desa Kota Praja dan Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto, di mana sembilan dari 28 hektare lahan pertanian yang sebelumnya mendapatkan program cetak sawah dari pemerintah pusat telah berubah kembali menjadi kebun sawit.

Menurutnya, beberapa petani terpaksa mengembalikan lahan mereka menjadi kebun sawit karena tidak mendapatkan pasokan air yang memadai untuk irigasi pertanian.

"Banyak petani memilih kembali menanam sawit karena mereka tidak mendapatkan air dari saluran irigasi yang ada. Akibatnya, lahan sawah yang telah diubah kembali menjadi kebun sawit," kata Fitriani. 

Dinas Sosial Mukomuko sebelumnya telah mengajukan anggaran pembangunan irigasi kepada pemerintah daerah, tetapi usulan tersebut belum berhasil mendapatkan persetujuan. Fitriani menekankan bahwa pembangunan irigasi yang diajukan dinas ini termasuk bangunan irigasi tersier yang menjadi kewenangan daerah.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Mukomuko Kejar Target Pendaftaran Seluruh Nelayan dalam Program Kartu Kusuka

"Pembangunan irigasi tersier ini biasanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 75 juta hingga Rp100 juta per titik, yang dikelola langsung oleh kelompok tani setempat," jelas Fitriani. "Untuk membangun irigasi di 20 titik, diperlukan anggaran sekitar Rp1,5 miliar."

Camat Air Manjuto, Sugiyanto, menanggapi kondisi ini dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melarang petani untuk mengalihfungsikan sawah menjadi kebun sawit, mengingat keadaan ekonomi dan sosial pemilik lahan. 

"Setelah menebang sawit dan mengubahnya menjadi sawah, jika sawah tersebut tidak mendapat aliran air, itu sama saja mematikan sumber pendapatan mereka," ujar Sugiyanto.

Sugiyanto juga menekankan bahwa masyarakat akan bertindak sesuai naluri mereka untuk menjaga mata pencaharian mereka. "Jika ada program yang jelas dan bisa direalisasikan, masyarakat pasti akan mendukung," tambahnya.

BACA JUGA:Pilkada Mukomuko Memanas: 4 Paslon Unjuk Kekuatan, Siapa yang Akan Merebut Hati Rakyat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: