Kejari Bengkulu Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Samisake ke Pengadilan

Kejari Bengkulu Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Samisake ke Pengadilan

Yunitha Arifin Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu saat diwawancarai perihal kelanjutan kasus dugaan korupsi Samisake-(foto: Anggi Pranata)-

Sementara dari hasil audit independen yang diminta pemkot diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

BACA JUGA:4 Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Dituntut Hukuman Berbeda, Terdakwa Siapkan Pledoi

Data terhimpun, ada tiga LKM yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM, dan LKM Koperasi SPM dan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan ketiga LKM tersebut adalah dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir oleh pengurus LKM tidak disetorkan ke BLUD. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: