Kr Punya Rekening di 5 Bank
BENGKULU,BE- Polda Bengkulu terus mengembangkan kasus terhadap gembong narkoba, Kr. Setelah 10 hari lamanya Kr ditangkap dan ditahan, Polda Polda menjerat Mantan Dosen Hukum Universitas Bengkulu itu dengan pasal berlapis. Dengan Pasal 3 dan 2 ayat 1 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Untuk kasus pencucian uang ini Polda telah menyelidiki harta kekayaan harta milik Kr. Saat ini Polda telah menyita buku rekening tabungan milik Kr.
Gembong narkoba ini rupanya memiliki banyak tabungan. Setidaknya sudah ada 5 buku tabungan milik Kr yang disita Polda. Kr diketahui menyimpan uangnya antara lain di Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank BRI Britama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes pol Drs SM Mahendra Jaya, mengatakaan, setelah dilakukan pemerikasan uang hasil penjualan narkoba milil Kr itu dimasukkan ke bank tersebut.
Selain 5 buku tabungan itu, kemungkinan dalam waktu dekat Polda juga memeriksa harta kekayaan Kr lainnya, berupa rumah dan mobil mewah milik Kr.
\"Untuk aset yang nanti akan disita seperti 5 rekening di Bank, kendaaran yang sekarang ini sudah diamankan, dan juga rumahnya,\"ungkapnya.
selain itu Mahendra mengatakan, terus menyelidiki semua aset kekayaan Kr. Terutama sumber dana Kr membangun rumah mewah dan kosan miliknya.
Seperti diketahui dalam peggeledahan rumah Kr pada Kamis (4/4) lalu, Polisi telah mengamankan barang bukti yang diduga selama ini digunakan Kr untuk menjalankan bisnis narkobanya. Ditemukan 7 paket amunasi sebanyak 10 butir dengan rincian kaliber 38 sebanyak 9 butir amunasi kaliber 32 sebanyak 1 butir.
Dilain sisi satu anak dan istri Kr masih tetap ditahan untuk pengembangan kasus ini. Sementara anak pertama Kr, Je (23) sudha dilepaskan. Jeyang baru menyelasaikan perguruan tinggi dibandung di Universitas Manajemen Telkom Bandung, tak lagi diamankan sebab ia tak mengetahuni ayahnya sebagai bandar narkoba. \"Saya tidak tau apa-apa, karena saya baru pulang dari Bandung. Sekarang saya tidak ditahan lagi, tapi harus wajib lapor 2 seminggu,\"ungkapnya. (Cw5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: