Pembukaan CPNS IKN: Kesempatan Baru untuk Calon Pegawai Negeri dari Kalangan Disabilitas

Pembukaan CPNS IKN: Kesempatan Baru untuk Calon Pegawai Negeri dari Kalangan Disabilitas

Pembukaan CPNS IKN: Kesempatan Baru untuk Calon Pegawai Negeri dari Kalangan Disabilitas-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah membuka kesempatan emas bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kalangan disabilitas untuk bergabung dalam pelayanan publik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Langkah inklusif ini diambil untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses dan kesempatan yang setara dalam mengisi berbagai posisi penting di pemerintahan baru yang sedang dibangun di Kalimantan Timur.

Bagi pelamar dengan kebutuhan khusus, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan umum, antara lain:

BACA JUGA:Basarnas Buka Penerimaan CPNS Tahun 2024, Ada Formasi Lulusan SMA dan Paket C

1. Pelamar dengan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

Harus merupakan lulusan dengan predikat "Dengan Pujian" atau Cumlaude.

2. Pelamar dengan Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

 Harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.  

Video ini harus diunggah di YouTube, Google Drive, Dropbox, atau media penyimpanan lainnya dengan tautan yang dapat diakses oleh panitia.

BACA JUGA:9 Ribu Personel Keamanan Diturunkan untuk Kawal Pilkada Serentak di Bengkulu

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

 Harus merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).

Catatan Penting bagi calon pelamar CPNS, bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi akan sama dengan pelaksanaan seleksi lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: