Terduga Pelaku Asusila Disabilitas Dilepas, Bibi Korban Datangi Polresta Bengkulu

Terduga Pelaku Asusila Disabilitas Dilepas, Bibi Korban Datangi Polresta Bengkulu

Polresta Bengkulu-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Satu bulan berlalu, laporan perkara tindak persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu belum menemukan titik terang. 

Dalam perkara ini, warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu melaporkan dugaan asusila yang dialami keponakannya yang masih berumur 14 tahun.

Terduga pelakunya berinisial ST (65) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang tak lain pemilik kontrakan  yang ditempati korban.

HK selaku bibi korban mengatakan, pasca perkara ini dilaporkan ke Polresta Bengkulu, terduga pelaku hingga saat ini belum ditahan.

BACA JUGA:Seorang Ibu di Bengkulu Tewas Setelah Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Mucikari di Bengkulu Jual Gadis ke Lelaki Hidung Belang, Salah Satunya Anak Kandung Sendiri

Namun, beberapa waktu lalu, terduga pelaku sempat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Bengkulu dan ditahan selama dua hari. 

Akan tetapi selang dua hari ini itu, terduga pelaku kemudian di bebaskan dan hingga saat ini belum ditangkap maupun dilakukan penahanan.

"Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan laporan yang kami buat pada Februari lalu terkait persetubuhan anak di bawah umur yang mana korban juga anak disabilitas," kata HK, Senin (27/3/2023).

Lanjutnya, saat penangkapan terduga pelaku ST, pelapor HK sempat di ajak oleh anggota Satreskrim Polresta Bengkulu. Namun, ketika terduga pelaku telah di lepas, pihak kepolisian tidak memberitahu pihaknya. Sehingga pelapor mempertanyakan hal tersebut ke pihak penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Nekat Mencuri Outdoor AC Sekolah, Mahasiswa di Bengkulu Diringkus Polisi

BACA JUGA:Pedagang Mainan di Bengkulu Duel Sampai Tewas di Depan Gerbang Sekolah, Disaksikan Guru dan Warga

"Kita dapat informasi dari tetangga bahwa pelaku itu di lepas. Sedang kita pelapor tidak mendapatkan konfirmasi," pungkasnya pada wartawan..

Untuk diketahui, peristiwa tindak persetubuhan anak dibawah umur yang dialami oleh korban 14 tahun disabilitas ini terjadi pada Februari 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: