Cek Kelengkapan, Ini Dia Persyaratan CPNS Terbaru Berdasarkan Permenpan RB No 6 Tahun 2024

Cek Kelengkapan, Ini Dia Persyaratan CPNS Terbaru Berdasarkan Permenpan RB No 6 Tahun 2024

Persyaratan CPNS 2024 menurut Permenpan RB No. 6 Tahun 2024-Pinterest -

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Alasan Berikan Pangkat Jendral Kehormatan Bintang 4, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

BACA JUGA:Pilih Mana, Jadi Wanita Karir atau Ibu Rumah Tangga? Ini Kata Ustazah Oki Setiana Dewi

  • Bukan PNS, Calon PNS, anggota TNI, dan Polri
  • Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Punya kompetensi berdasarkan sertifikat keahlian, khusus untuk lembaga, sesuai profesi yang dipilih calon peserta
  • Sehat secara rohani maupun jasmani
  • Mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain
  • Tidak pernah terlibat ataupun melakukan tindakan pelanggaran seleksi CPNS pada penyelenggaraan sebelumnya

BACA JUGA:Gerhana Bulan Penumbra 25 Maret 2024, Hampir Bisa Diamati dari Seluruh Wilayah Indonesia Termasuk Bengkulu

BACA JUGA:Tarif Tol Alami Kenaikan, Ini Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Saat Lebaran Nanti

  • Buka peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang diusulkan nomor induk pegawainya;
  • PPPK yang melamar PNS harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan sudah disetujui PPK atau PYB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: