Kesalahan Prosedur Terbukti, DPRD Mukomuko Pastikan Pungutan Rp 3,5 Juta ke Pasien BPJS adalah Pelanggaran

Kesalahan Prosedur Terbukti, DPRD Mukomuko Pastikan Pungutan Rp 3,5 Juta ke Pasien BPJS adalah Pelanggaran

Ketua DPRD MM, M Ali Saftaini, bersama Direktur RSUD MM, Syafriadi dan dr Surya mengadakan jumpa pesr setelah mengadakan pertemuan tertutup yang melibatkan DPRD, manajemen RSUD, Pemkab Mukomuko, dan BPJS Kesehatan pada Senin, 5 Agustus 2024, di ruang serb-(istimewa)-

"Mengenai pemberian sanksi yang menyangkut dengan profesi dokter dari dr. Surya, mesti ada pertimbangan pihak-pihak lain, di antaranya Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tindakan sebagai aparatur, karena yang bersangkutan ASN, sudah kita berikan teguran," jelas Syafriadi.

Ia mengungkapkan dengan adanya langkah tegas dari DPRD dan manajemen RSUD, diharapkan pelayanan kesehatan di RSUD Mukomuko dapat diperbaiki dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. Ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga medis di Mukomuko untuk selalu mengikuti prosedur yang benar dalam melayani pasien.

"Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan kesehatan di RSUD Mukomuko dapat diperbaiki dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan," demikian Syafriadi.(end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: