Bolehkah Wanita Memakai Celana dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Wanita Memakai Celana dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Hukum wanita menggunakan celana dalam islam-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam ajaran Islam, wanita diwajibkan untuk menutup aurat secara menyeluruh.

Selain menutup aurat, pakaian juga berfungsi sebagai pelindung bagi wanita untuk menghindari fitnah dan godaan, karena aurat wanita lebih banyak dibandingkan dengan pria.

Aurat wanita mencakup seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Bahkan, jika sehelai rambut terlihat saat mengenakan hijab, itu juga dianggap sebagai bentuk mengumbar aurat.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Wanita yang Sedang Haid Membaca Al Qur'an, Ustaz Abdul Somad Tegaskan Ini

BACA JUGA:Selain Amalan Dzikir, Habib Novel Alaydrus Ungkap Wanita Bisa Lakukan Amalan ini Saat Haid

Penggunaan celana oleh wanita juga disebutkan dalam hadits, sebagai berikut:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki," (HR Ahmad).

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seorang wanita mengenakan celana panjang yang dilapisi dengan pakaian lain, seperti rok panjang dan hijab, maka unsur menyerupai laki-laki tidak lagi ada, sehingga larangan tersebut juga menjadi tidak berlaku.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa Islam memperbolehkan wanita memakai celana, asalkan dipadukan dengan pakaian tertutup.

BACA JUGA:Wanita Wajib Paham, Hal yang Haram Dilakukan Wanita Saat Haid, Buya Yahya Tekankan 4 Hal Ini

BACA JUGA:Kaum Wanita Wajib Tahu, Adab Berhias yang Benar Bagi Wanita, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Dengan cara ini, lekukan tubuh tidak terlihat, dan tidak ada kesan menyerupai pakaian laki-laki.

Itulah penjelasan terkait dengan hukum wanita yang menggunakan celana. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: