RSUD Mukomuko Terpa Isu Serius: Oknum Dokter Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedur

RSUD Mukomuko Terpa Isu Serius: Oknum Dokter Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedur

RSUD Mukomuko Terpa Isu Serius: Oknum Dokter Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedur-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - RSUD Mukomuko kini tengah menjadi pusat perhatian setelah seorang dokter berinisial S diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam pelayanan terhadap pasien. Tindakan ini tidak hanya memicu kekecewaan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra rumah sakit. 

RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM, MKes, bertindak cepat dengan memanggil dokter S untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Saya sudah memanggil oknum dokter itu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut. Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakuinya," ungkap Syafriadi Taher saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Kejadian ini mencuat setelah RSUD Mukomuko menerima laporan dari masyarakat tentang pasien BPJS yang dikenakan biaya tambahan sebesar Rp3,5 juta setelah menjalani operasi. Pasien bernama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, mengaku diminta mentransfer uang tersebut langsung ke rekening dokter S, bukan melalui administrasi rumah sakit.

BACA JUGA:Diserang Buaya, Seorang Warga Mukomuko Terluka Parah

"Uang itu tidak dibayarkan melalui RSUD, tapi dikirim ke rekening oknum dokter yang bersangkutan. Padahal, pasien BPJS seharusnya seluruh biayanya ditanggung BPJS," jelas Syafriadi.

Syafriadi menambahkan bahwa meskipun dokter S berjanji akan mengembalikan uang yang telah dipungut, RSUD Mukomuko tetap memberikan sanksi tegas berupa surat teguran untuk memastikan tindakan serupa tidak terulang lagi.

"Saya tidak mau hal itu terjadi lagi. Ini menjadi peringatan keras kepada yang bersangkutan. Tindakan tersebut bukan hanya merusak citra RSUD Mukomuko di mata masyarakat, tetapi juga sangat merugikan pasien," tegas Syafriadi.

Kisah ini bermula ketika Eka Kurnia Wati beberapa hari lalu mendatangi RSUD Mukomuko untuk menjalani operasi pada tangan kiri dan dada karena adanya benjolan. Menggunakan kartu BPJS, Eka seharusnya mendapatkan pelayanan tanpa biaya tambahan. Namun, ia tetap dikenakan biaya operasi sebesar Rp3,5 juta.

BACA JUGA:Ops Patuh Nala 2024: Sat Lantas Polres Mukomuko Tindak 318 Pelanggar Lalu Lintas

"Kabar yang didapat, untuk operasi di bagian tangan kiri katanya menggunakan BPJS. Sedangkan operasi di bagian dada tidak menggunakan BPJS. Kedua operasi tersebut dilakukan di hari yang sama," tambah Syafriadi.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memperbaiki pelayanan di RSUD Mukomuko dan mencegah terjadinya pelanggaran prosedur serupa di masa mendatang. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh staf medis untuk selalu mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi kepentingan dan keselamatan pasien. (end).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: