Pasien BPJS Dikenakan Biaya Tinggi oleh Oknum Dokter RSUD Mukomuko, Ketua DPRD Murka
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, sesama Kades Mekar Mulya, Adi Sutikno, dan Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono, saat mengunjungi kediaman Ibu Eka, di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, pada Kamis, (1/8/2024).-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, tak bisa menyembunyikan kemarahannya setelah mengetahui ada pasien BPJS yang dipaksa membayar biaya operasi oleh seorang oknum dokter di RSUD Mukomuko. Kabar ini mencengangkan masyarakat, mengingat pasien BPJS seharusnya mendapatkan layanan gratis.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, Ali Saftaini langsung mendatangi kediaman pasien di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, pada Kamis pagi, (1/8/2024).
"Saya datang ke rumah Ibu Eka untuk melihat langsung kondisinya pasca operasi. Saya juga ingin memastikan kebenaran kabar pungutan uang untuk biaya operasinya, karena beliau adalah pasien BPJS," ujar Ali Saftaini dengan nada geram.
Setelah berbicara dengan pasien, Eka Kurnia Wati, Ali Saftaini mendapati bahwa pasien tersebut memang dimintai uang sebesar Rp3,5 juta untuk biaya operasi, yang ditransfer langsung ke rekening dokter S. Selain itu, Eka juga dikenakan biaya Rp500 ribu untuk laboratorium, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp4 juta.
BACA JUGA:RSUD Mukomuko Terpa Isu Serius: Oknum Dokter Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedur
"Total uang yang sudah pasien BPJS ini keluarkan mencapai Rp4 juta. Ini benar-benar tidak bisa diterima. Pasien BPJS seharusnya mendapatkan layanan gratis, bukan dikenakan biaya seperti ini," tegas Ali Saftaini.
Ali Saftaini, menambahkan, bahwa DPRD Kabupaten Mukomuko akan segera memanggil pihak RSUD Mukomuko dan pihak terkait lainnya untuk mengusut tuntas masalah ini. Dia menekankan bahwa tindakan semacam ini sangat merugikan pasien BPJS dan tidak boleh terulang kembali.
Dengan langkah tegas dari DPRD Kabupaten Mukomuko, diharapkan pelayanan kesehatan di RSUD Mukomuko menjadi lebih transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Masyarakat berharap agar tindakan serupa tidak terulang kembali dan pasien BPJS bisa mendapatkan hak mereka tanpa dipungut biaya tambahan. (end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: