Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap 2 Tersangka Sabu-sabu

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap 2 Tersangka Sabu-sabu

Press Release dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang dipimpin oleh AKBP Tony Kurniawan S.IK di Aula Ditresnarkoba Polda-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Melalui Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mengungkap  kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu  yang dilakukan oleh pelaku berinisial RE (42) dan Z (39) pada dua penangkapan berbeda. 

Penangkapan ini disampaikan oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan, S.I.K pada kegiatan press release yang dilaksanakan di aula Ditresnarkoba. 

"Dari subdit 1 melakukan 2 pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang buktinya," kata Tony Kurniawan. 

Pelaku RE (42) ditangkap di kediamannya saat sedang tiduran di atas kursi di wilayah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Kamis (18/07/2024), sekitar pukul 18.15 Wib. 

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Diamankan di Lahat, Lakukan Penipuan Jual Tanah dan Janjikan Bangun Rumah

Diketahui setelah dilakukan introgasi RE (42) mengaku baru saja menggunakan Narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan tempat lainya ditemukan barang bukti

• 1 Plastik klip bening berisi 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu   Gol 1

• Satu set alat hisap sabu

• 1 Hp merek Oppo warna hitam

Pelaku RE di ancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. 

Sementara itu Z (39) diamankan subdit 1 di salah satu gudang ekspedisi yang berada di wilayah Kota Bengkulu. 

Penangkapan ini berawal Aipda EH dan Aiptu WA mendapat informasi dari seorang yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan ke Kejari Bengkulu Utara 

Dari keterangan itu EH menghubungi Brigpol BA untuk bersama-sama pergi ke TKP, sesampainya di TKP dengan di dampingi ketua RT pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: