Saat Seperti Ini, Nikah Bagi Seseorang Hukumnya Menjadi Wajib, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Saat Seperti Ini, Nikah Bagi Seseorang Hukumnya Menjadi Wajib, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan kondisi seseorang yang wajib menikah-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Bolehkah Menjawab Adzan Saat Di Kamar Mandi, Buya Yahya Katakan Ini

Aman yang dimaksud adalah ketika seseorang tidak menikah masih bisa menjaga diri dan menjauh dari perbuatan zina.

Namun, hukum menikah juga menjadi wajib jika seseorang merasa khawatir bahwa perilakunya sudah mendekati zina.

Dalam hal ini, pernikahan dilakukan untuk melindungi diri dari perbuatan tersebut.

Buya Yahya menambahkan bahwa menikah menjadi wajib jika seseorang merasa takut bahwa pergaulan sekitar dapat mendorongnya ke perbuatan zina dan haram.

Buya Yahya mengibaratkan seorang laki-laki yang memiliki pergaulan bebas dan dapat menimbulkan syahwat.

Dalam kondisi tersebut, hukum pernikahan menjadi wajib karena jika tidak dilakukan, hal ini dapat mengarah pada perbuatan yang diharamkan.

"Jadi intinya dirimu sendiri, kalau memang dia adalah orang yang aman-aman saja ya nggak usah ikut-ikutan gaya nikah muda nikah muda dulu," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menyebutkan bahwa menikah muda merupakan salah satu cara untuk mencegah perzinaan di era modern. Kehidupan anak muda menjadi sangat rentan terhadap zina akibat tayangan yang mengarah pada hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Namun, menikah muda tidak harus dilakukan oleh semua orang hanya untuk mengikuti tren.

Keputusan untuk menikah harus didasari oleh pemikiran yang matang serta persiapan yang cukup baik, baik secara mental maupun finansial.

BACA JUGA:Ingin Memiliki Rumah Tangga Bahagia dan Indah, Buya Yahya Bagikan Tipsnya, Pasutri Harus Miliki Sifat Ini

BACA JUGA:Mana yang Lebih Utama, Menikah Atau Membahagiakan Orang Tua, Ini Kata Buya Yahya

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, kesiapan seseorang untuk menikah bergantung pada dirinya sendiri.

Standar dan tolak ukur orang lain tidak bisa dijadikan acuan untuk menyegerakan atau menunda pernikahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: