Polresta Bengkulu Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 6 Kg, 5 Tersangka Diringkus

Polresta Bengkulu Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 6 Kg, 5 Tersangka Diringkus

Polresta Bengkulu Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 6 Kg-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polresta Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kota Bengkulu.

Dari pengungkapan ini, Satrenarkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus 5 orang tersangka dan 1 diantaranya merupakan seorang perempuan.

Dalam rilis yang digelar, Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners mengatakan, para tersangka yang ditangkap ini merupakan target operasi dari Satreskrim Polresta Bengkulu.

Tersangka adalah RH (23), AY (27), FS (31), KA (42) dan RA (29). Kelima tersangka ini merupakan warga Kota Bengkulu yang memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda.  Mulai dari mahasiswa, swasta, guna karya, petani hingga ibu rumah tangga.

BACA JUGA:Cari Uang Tambahan, Petani Ini Nyambi Jadi Pemasok Narkoba di Bengkulu

"Kelima tersangka ini ditangkap karena sudah lama menjadi target operasi dari Satrenarkoba Polresta Bengkulu. Selain itu, mereka juga ditangkap dalam rangka Ops antik 2024," kata AKBP Max Mariners, Kamis (11/7/2024).


Polresta Bengkulu Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 6 Kg-(foto: tri yulianti)-

Masih kata Waka Polresta Bengkulu, kelima tersangka ini merupakan satu jaringan yang sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli ganja dari Provinsi luar yang kemudian di jual ke Bengkulu.

Para tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan jasa travel. Lalu mengambil paketan tersebut sesuai dengan lokasi yang disepakati oleh pihak travel.

"Para tersangka merupakan jaringan antar provinsi. Dari keterangan tersangka, barang berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Barat," sambungnya.

BACA JUGA:20 Orang Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu, 1 Diantaranya Perempuan

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri, setiap penangkapan yang dilakukan terhadap lima tersangka didapati barang bukti berupa paketan ganja.

Jika ditotal sambung AKP Tomy, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polresta Bengkulu berjumlah 6,8 Kg.

Terhadap tersangka dan barang bukti tersebut saat ini sudah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: