20 Orang Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu, 1 Diantaranya Perempuan

20 Orang Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu, 1 Diantaranya Perempuan

Tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kinerja jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu patut diapresiasi. Pasalnya, selama operasi antik di gelar tahun 2024, pihaknya berhasil menangkap puluhan tersangka.

Para tersangka ini diantaranya laki-laki sebanyak 19 orang dan 1 perempuan. Mereka memiliki peran yang berbeda -beda, mulai dari pengguna, kurir atau perantara hingga pemasok narkotika jenis sabu ke Provinsi Bengkulu.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, para tersangka ditangkap oleh jajaran Diresnarkoba Polda Bengkulu di tempat yang berbeda-beda.

"Ada 20 tersangka yang berhasil kita ringkus. Diantaranya memang  sudah menjadi target operasi dan adapula yang buka target operasi," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA:Curi Handphone dan Laptop Tetangga, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

Lebih lanjut, dalam penangkapan ini para tersangka sudah berumur dewasa. Dengan berbagai pekerjaan yang dilakoni.

"Tidak ada yang dibawah umur, semuanya sudah dewasa. Pekerjaan para tersangka beragam ya dari wiraswasta hingga petani," ungkapnya.

Sementara itu, guna proses penyelidikan lebih lanjut seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Tidak hanya itu, dari informasi yang dihimpun sabu yang didapat dari para tersangka berasal dari luar Provinsi Bengkulu.

"Untuk jaringannya masih jaringan Provinsi luar dan sekarang masih kita dalami ya para tersangka," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Pauh Terenja Mukomuko Hanguskan Rumah Warga

Atas perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: