Dikbud Kota Bengkulu Gandeng Ombudsman dan Inspektorat Awasi Pungli di PPDB

Dikbud Kota Bengkulu Gandeng Ombudsman dan Inspektorat Awasi Pungli di PPDB

Dikbud Kota Bengkulu Gandeng Ombudsman dan Inspektorat Awasi Pungli di PPDB-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu memperketat pengawasan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang dimulai pada 24 Juni 2024.

Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan, menyebutkan bahwa pihaknya melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Ombudsman, Inspektorat dan lainnya dalam melakukan pengawasan proses PPDB di Kota Bengkulu.

"Kita telah melakukan upaya pengawasan terkait dengan pelaksanaan PPDB. Kita memperketat pengawasan, setiap pelaksanaan kegiatan PPDB kita awasi," ujar Gunawan.

Jika dalam proses pelaksanaan PPDB ditemukan adanya pihak sekolah yang melakukan kegiatan pungutan liar (pungli), maka Dikbud Kota Bengkulu akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

BACA JUGA:Lelang Terbuka Jabatan Kadinkes kota Bengkulu Masih Kosong Pendaftar

"Jika terbukti pada pelaksanaan ada kaitannya dengan pungli maka kita serahkan ke pihak berwajib dan kita akan tindak tegas," katanya.

Gunawan menerangkan bahwa saat ini di wilayah Kota Bengkulu tidak ada lagi sekolah favorit, sebab semua sekolah memiliki peringkat yang sama.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk memanfaatkan zonasi pada proses pelaksanaan PPDB dan jangan menginginkan sekolah yang jauh dari lokasi tempat tinggal.

Sementara itu, proses PPDB di Kota Bengkulu dilaksanakan pada 24 hingga 26 Juni dan pengumuman hasil dilakukan pada 28 Juni 2024.

Diketahui, pada proses PPDB di sekolah menengah pertama (SMP) terdapat empat jalur masuk yaitu untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.

BACA JUGA:Kunjungi Bengkulu, Mendag Zulkifli Hasan Puji Kinerja Pj Walikota

Kemudian, untuk sekolah dasar (SD) sebanyak 80 persen untuk jalur zonasi dan sisanya untuk jalur afirmasi serta perpindahan orang tua. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: