Kasus Sekdes Diproses
BENTENG, BE - Inspektorat Daerah (Ipda) turun tangan menangani kasus Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Pura Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Mastarudin yang melarikan diri dari tugasnya sebagai PNS. Sejauh ini, kasus itu masih tahap pemeriksaan. Bahkan, kades dan perangkat desa sudah diperiksa sebagai saksi ketidak hadiran oknum sekdes tersebut.
\"Proses sudah kita lakukan menindak lanjuti kasus itu,\" kata Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H Nurdin Jauhari, SE.
Menurutnya, saat ini oknum sekdes kabur dari tugasnya itu, telah kembali masuk kerja. Namun, proses ketidak displinan PNS sekdes itu terus berlanjut dan akan diusut hingga tuntas. Dalam pemeriksaan, Sekdes mengaku jika tidak masuk karena urusan keluarga.
Namun, apapun alibi tetap akan diproses karena sudah melakukan salah -satu bentuk pelanggaran sebagai abdi negara. \" Walaupun alasannya, karena urusan keluarga, kita tetap memprosesnya karena menyalahi aturan,\" terangnya.
Dijelaskannya, sekdes itu pasti akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan yang ada. Hanya saja, bentuk sanksi yang akan diberikan itu masih dalam pengkajian pihaknya lebih lanjut.
Namun, untuk melakukan pemecatan terhadap PNS tidaklah gampang karena harus melalui tahapan - tahapan yang panjang. Akan tetapi, yang jelas sanksi pasti akan dikenakan. Seperti, penundaan kenaikan pangkat, gaji berkala dan lainnya. \" Sanksi pasti akan kita berikan, namun bentuk sanksinya yang masih kita pelajari,\" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: