Simak Link, Jalur, Persyaratan, Cara Daftar dan Jadwal Serta Tahapan PPDB SMA/SMK dan SLB Jabar 2024 Tahap 1

Simak Link, Jalur, Persyaratan, Cara Daftar dan Jadwal Serta Tahapan PPDB SMA/SMK dan SLB Jabar 2024 Tahap 1

Ilustrasi - Informasi PPBD SMA/SMK dan SLB Jabar 2024 tahap 1-Pinterest -

BACA JUGA:8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa Gratis!

  • Jenjang SMK

- Jalur Prioritas Terdekat

- Jalur Afirmasi (KETM dan PDBK)

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru/Wali

- Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan

BACA JUGA:Cara Mudah Daftar dan Raih Beasiswa Inagro Muda 2024

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK dan SLB Jabar 2024 Tahap 1

Berikut ini adalah sejumlah persyaratan pendaftaran PPDB SMA/SMK dan SLB Jabar 2024 tahap 1:

  • Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.

3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.

5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik.

BACA JUGA:Cara Mudah Daftar dan Raih Beasiswa Inagro Muda 2024

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)

  • Dokumen persyaratan Khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: