Gasak 3 Unit Handphone Milik Warga Dusun Besar, Pengantin Baru Ini Terpaksa Mendekam di Sel

Gasak 3 Unit Handphone Milik Warga Dusun Besar,  Pengantin Baru Ini Terpaksa Mendekam di Sel

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Satreskrim Polresta Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Lagi-lagi kepolisian tak memberikan ampun bagi pelaku pencurian di Kota Bengkulu. Salah satunya pelaku penculikan handphone berinisial GL (19) warga Kelurahan Padang Nangka, Kota Bengkulu.

Pemuda ini ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Bengkulu setelah melakukan pencurian handphone di Jalan Salak I Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu.

Tak hanya 1 handphone, pelaku GL menggasak 3 unit handphone sekaligus yang diketahui milik satu keluarga pada Februari 2024 lalu.

Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Vanny Patricia mengatakan, penangkapan terhadap GL dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban ke Polresta Bengkulu belum lama ini.

BACA JUGA:Pj Walikota Arif Gunadi Penuhi Aspirasi Warga Kampung Bahari yang Butuh Lampu Jalan

Mulanya kata Ipda Vanny, pelaku GL melintas didepan rumah korban. Lalu ia melihat pintu korban terbuka, sehingga timbul niat pelaku GL melakukan aksi pencurian.

Setelah  berhasil masuk kerumah korban, pelaku  GL langsung menggasak 3 unit handphone milik korban.

"Jadi korbannya ini satu keluarga. Dengan cara mengendap-endap masuk kedalam rumah korban, pelaku mengambil semua handphone milik korban yang ada dirumah tersebut," ujar Ipda Vanny, Kamis (30/5/2024).

Lanjutnya, dari peristiwa itu pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang saat ditangkap sedang berada di sebuah rumah kost-an bersama istrinya di Jalan Lempuing.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diringkus tim opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta dan dibawa ke Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karung Batu Hias Ilegal

"Saat itu kita mendapat informasi pelaku GL berada disekitaran Jalan Lempuing. Pelaku diketahui baru saja menikah, sehingga pas di tangkap ia sedang berada di kost an bersama istrinya," pungkas Kasubnit Pidum Sat Reskrim Polresta Bengkulu.

Tak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone yang belum terjual.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: