Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karung Batu Hias Ilegal
Polda Bengkulu gagalkan penyeludupan batu hias yang akan diberangkatkan ke Gresik-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Aktivitas penyeludupan dan pengangkutan batu hias ilegal berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Pengangkutan batu hias ilegal ini dilakukan menggunakan truk tronton dengan muatan ribuan karung batu hias yang rencananya akan dibawa dari Bengkulu menuju Kabupaten Gresik, propinsi Jawa Timur.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan mengatakan, perniagaan ilegal yang dilakukan ini terugkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan truk tronton beserta sopir di jalan lintas Bengkulu - Seluma.
BACA JUGA:Gelapkan Barang Material Perusahaan Senilai Rp 23 Juta, Pemuda Kandang Mas Diringkus
Setelah berhasil mengamankan barang bukti sambungnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga telah menetapkan 1 orang tersangka yakni RI.
"Dari pengungkapan ini, kita amankan satu truk tronton yang mengangkut muatan ribuan karung batu hias. Kita juga telah menetapkan orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Kompol Jery Nainggolan, Rabu (29/5/2024).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini juga menjelaskan, pengangkutan batu hias ini dilakukan oleh tersangka sebanyak 3 kali.
Dimana tersangka membeli batu hias tersebut pada masyarkat dengan harga Rp Rp. 7000 per karungnya dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 650 per kilogram atau Rp. 18-20 ribu per karungnya setibannya di Gresik, Jawa Timur.
BACA JUGA:Curi Rokok dan Handphone Senilai Rp 17 Juta, Pemuda Bengkulu Diringkus Polsek Ratu Agung
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 45 ton dan satu unit mobil jenis trailer," pungkasnya.
Diketahui, perbuatan tersangka telah melanggar tentang perniagaan yang mana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat diproses secara hukum. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: