SK PPPK Bisa Digadaikan Hingga Rp200 Juta di Bank Bengkulu, 2 Hari Cair

SK PPPK Bisa Digadaikan Hingga Rp200 Juta di Bank Bengkulu, 2 Hari Cair

SK PPPK Bisa Digadaikan Hingga Rp200 Juta di Bank Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Untuk mempermudah pengajuan kredit Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bank Bengkulu pada 16 Mei lalu mulai memberlakukan pengajuan kredit tanpa anggunan atau jaminan dengan proses pencairan maksimal hanya 2 hari saja. 

Wakil Pemimpin Divisi Kredit Konsumer Bank Bengkulu, Muzer menjelaskan, produk pengajuan kredit PPPK Bank Bengkulu telah berjalan sejak Tahun 2022 lalu dan telah disalurkan kredit senilai Rp9 miliar dengan 595 debitur. 

Bila sebelumnya pengajuan kredit ini membutuhkan jaminan tambahan seperti halnya sertifikat dan BPKB, saat ini hanya menggunakan SK pengangkatan dan SK perjanjian kerja dengan pinjaman maksimal 80% dari gaji yang mencapai Rp200 juta. 

"Terkait kredit P3K itu sudah ada dari Tahun 2022 ya, hingga sekarang 2024. Kalau terkait prosedur pinjaman kita itu sampai dengan Rp200 juta dengan jangka waktu sesuai jangka waktu kontrak pegawai P3K itu. Kontraknya ada yang setahun ada yang 5 tahun. Tidak pakai agunan, cuman SK pengangkatan dan perjanjian kerja," jelasnya. 

BACA JUGA:Waspada Tingginya Kasus HIV AIDS di Kota Bengkulu di 2024

Sementara itu untuk pengajuan kredit P3K saat ini hanya diberlakukan untuk para P3K yang gajinya melalui rekening Bank Bengkulu saja. 

Untuk diketahui, pemerintah selalu mengimbau agar pegawai tetap hidup dengan sederhana dan tidak menggunakan berbagai haknya dengan salah. 

Seperti pada penggunaan SK PPPK yang dapat digadaikan, pemerintah daerah selalu mengingatkan agar sebaiknya tidak menyekolahkan surat di bank.

Namun, beberapa hal mendesak dan penting berikut ini bisa jadi alasan pegawai untuk menggadaikan suratnya.

Di antaranya seperti kebutuhan biaya pendidikan, modal untuk berbisnis, membeli rumah secara tunai atau kebutuhan mendesak lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: