Rancangan PKPU Disetujui DPR, Apakah Rohidin Tak Bisa Nyalon Gubernur?

Rancangan PKPU Disetujui DPR, Apakah Rohidin Tak Bisa Nyalon Gubernur?

Gubernur Rohidin Mersyah menghadiri Halal Bihalal Ikatan Jang Pat Petulai (IKJPP) Bengkulu di Balai Adat Jang Pat Petulai Bengkulu pada Minggu (05/05/2024)-adv-

BENGKULUEKSPESS.COM - Pembicaraan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 kian ramai. Bahkan sejumlah tahapan di tingkat penyelenggara sudah mulai dilakukan.

Berkenaan dengan hal itu, baru-baru ini DPR RI Komisi II baru saja menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Diantaranya Rancangan PKPU  tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dan  rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada.

Dua rancangan inipun disetujui oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/5/2025) kemarin.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui dua rancangan pilkada," ucap Doli dalam persidangan.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Lantik 45 Anggota PPK Terpilih

Adapun subtansi dari dua rancangan itu ialah:

1. Rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

2. Rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

"Persetujuan rancangan ini tidak terlepas dari   catatan yakni agar KPU memperhatikan masukan dari anggota komisi II DPR RI kemudian Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP RI, " sambungnya.

Seperti  penyusunan daftar pemilih tetap, di mana KPU membatasi jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) pilkada hanya 600 orang.

BACA JUGA:Sukatno, Tokoh Pers Siap Maju Dalam Pilgub Bengkulu, Ambil Formulir Penjaringan Partai Gerindra

Kemudian, untuk pencalonan kepala daerah, bagi mereka yang menjadi calon terpilih anggota DPR, dan akan dimajukan dalam pilkada maka harus mengundurkan diri dari calon terpilih anggota Dewan. 

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: