Tak Terima Lapak Dibongkar, Pedagang Panorama Gugat Pemkot Bengkulu

Tak Terima Lapak Dibongkar, Pedagang Panorama Gugat Pemkot Bengkulu

APPSI saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu terhadap lapak para pedagang di Pasar Panorama beberapa waktu lalu mendapat penolakan dari para pedagang.

Bahkan dampak dari pembongkaran itu, para pedagang saat ini kebingungan untuk berjualan di pasar tersebut.

Oleh sebab itu, pedagang Pasar Panorama mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan perdata pada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar Panorama

Kuasa Hukum APPSI Pasar Panorama Kota Bengkulu, Jecky Haryanto mengatakan, Gugatan perdata tersebut ditujukan ke Pemerintah Kota Bengkulu terkait pembongkaran lapak pedagang dan pembangunan kios.

BACA JUGA:Dipasang Tahun Ini, Simpang Empat Betungan dan Bumi Ayu Dilengkapi Traffic Light

Menurut Jecky, tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Bengkuku telah merugikan pedagang vang kiosnya dibongkar. Apalagi tidak ada penyelesaian dari Pemkot Bengkulu

"Kenapa kami ajukan gugata perdata, karena sampai saat ini tidak ada penyelesaian setelah pembongkaran lapak pedagang dan pembangunan kios di Pasar Panorama. Kami ingin ada ganti rugi karena Pemkot Bengkulu sebagai tergugat sekaligus pengelola Pasar Panoram njar Jecky. Jumat (3/5/2024)

Masih kata Jecky, setelah berdiri kios baru, pedagang yang lapaknya dibongkar kebingungan mencari tempat berjualan.

Kalaupun harus membeli kios untuk berjualan, harganya pun cukup mahal dan pedagang pun mengaku tidak sanggup untuk membayanya.

BACA JUGA:Harga Bawang Merah Melambung, Pemkot Sediakan Stok di Toko Pangan Ado Galo

"Kios baru tersebut ratusan juta harganya, pedagang kecil tidak sanggup bayar dengan harga itu," sambungnya

Sementara itu, sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu, APPSI telah melakukan hearing dengan Pemkot Bengkulu dengan tujuannya untuk menyelesaikan masalah lapak di Pasar Panorama

Namun saat itu tidak ada respon dan tanggapan dari Pemkot terkait penyelesaian lapak yang dibongkar tersebut. Sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu menjadi langkah yang tepat bagi APPSI dalam menyelesaikan permasalahan ini

Dengan adanya gugatan ini semoga mereka mau menyampaikan alasan kenapa permasalahan lapak tersebut tidak ada solusi untuk anggota APPSI dan pedagang vang lapaknya ikut dibongkar, tutup Jecky

Diketahui, Jecky bersama APPSI telah mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis kemarin (2/5/2024) bersama dengan 9 pedagang yang tergabung dalam keanggotaan APPSI Bengkulu dan pedagang lain yang kiosnya turut dibongkar Pemkot Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: