Simak Hukum Bagi Perempuan Gunakan Ojek Online Pria
Hukum jika seseorang perempuan berboncengan dengan ojek online-Pinterest -
وَأَمَّا الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَذْهَبَ عِنْدَهُمْ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُل مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ أَجَازُوا لِلرَّجُل النَّظَرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ لِلْمُعَامَلَةِ مِنْ بَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَنَحْوِهِمَا، لِيَرْجِعَ بِالْعُهْدَةِ، وَيُطَالِبَ بِالثَّمَنِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَلَا يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ، لِلاِكْتِفَاءِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِ فِي تَحْقِيقِ الْحَاجَاتِ النَّاشِئَةِ عَنِ الْمُعَامَلَةِ
“Dalam Mazhab Syafi’iah dan Hanbali, hukum laki-laki memandang anggota tubuh mana saja dari perempuan yang bukan mahram adalah haram tak terkecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Namun, Syafi’iyyah dan Hanabilah memperbolehkan laki-laki memandang wajah perempuan bukan mahram dalam rangka muamalah seperti jual-beli dan semacamnya.
Tujuannya agar dapat mengenali satu sama lain seandainya terjadi polemik di kemudian hari ihwal muamalahnya seperti pengembalian barang, penuntutan pembayaran dan lain-lain. Adapun memandang anggota tubuh selain wajah tetap tidak diperbolehkan karena kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan muamalah sudah tercapai dengan memandang wajah saja.”
BACA JUGA:Syekh Ali Jaber Sarankan 3 Dzikir Ini, Selain Rezeki Lancar, Dosapun Diampuni
Dengan mengetahui hukum jika seseorang perempuan berboncengan dengan ojek online. Saat bermuamalah (melakukan jual-beli, bekerja dan bergaul) maka laki-laki diperkenankan memandang atau berboncengan dengan perempuan bukan mahram yang menjadi lawan muamalahnya, termasuk dalam hal ini seorang driver ojol membonceng penumpangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: