Jangan Mau Jadi Korban Pungli Jukir Nakal di Kota Bengkulu, Kenali Ciri-cirinya

Jangan Mau Jadi Korban Pungli Jukir Nakal di Kota Bengkulu, Kenali Ciri-cirinya

Seorang jukir di Kota Bengkulu sedang bekerja -(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menegaskan tarif parkir di Kota Bengkulu masih sama dan normal sesuia perda nomor 1 tahun 2024.

Tarif parkir untuk roda dua atau motor, tarifnya naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Kenaikan tarif parkir tersebut telah berdasarkan Perda Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi yang ada di Bengkulu. 

Dan kenaikan retribusi tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam.

BACA JUGA:Developer Perumahan Diimbau Segera Hibahkan Lahan Fasum

Dengan penjelasan ini, Bapenda juga menegaskan agar masyarakat dapat memahami dan mengerti supaya tak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait tarif parkir di kota Bengkulu.

Pasalnya, sempat viral terdapat lembaran karcis parkir kendaraan dengan nominal Rp10.000 untuk satu kali parkir.

“Untuk mobil besar, tarifnya memang Rp 10.000. Ada yang lebih mahal lagi, yang ban kendaraannya lebih dari 10. Itu juga diatur sendiri untuk tarif parkirnya,” jelas Eddyson, Kamis

Lebih lanjut, Eddyson mengimbau masyarakat agar meminta karcis parkir. Pasalnya pihak Bapenda telah memberlakukan mekanisme pembayaran retribusi parkir harus dibarengi dengan pemberian karcis dari petugas parkir.

BACA JUGA:Pendapatan Tol Bengkulu Masih Jauh Dari Harapan

“Meminta karcis kepada para jukir saat parkir. Jika jukir tak memberikan karcis, maka masyarakat boleh tak bayar. Kalau tidak ada karcis, dan tarifnya melebihi aturan yang telah kita tetapkan, itu pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Sebagai informasi, kepada masyarakat Kota Bengkulu diminta untuk membayar kepada juru parkir (jukir) resmi yang ditunjuk oleh pemerintah kota.

Salah satu ciri jukir resmi ini adalah menggunakan rompi biru, dengan bagian belakang tertulis ‘Petugas Parkir Kota Bengkulu’. 

Karena pemerintah sendiri sudah mengambil alih pengelolaan parkir dari pihak ketiga menjadi di bawah Bapenda langsung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: