HONDA BANNER

Agar Banjir Pahala dan Mendapat Keberkahan, Amalkan 7 Amalan Utama di Bulan Syawal Ini

Agar Banjir Pahala dan Mendapat Keberkahan, Amalkan 7 Amalan Utama di Bulan Syawal Ini

Amalan-amalan sunnah bulan syawal-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

6. Menikah

Amalan lain yang dianjurkan pada Bulan Syawal adalah melangsungkan pernikahan atau membangun rumah tangga.

Menikah pada Bulan Syawal merupakan salah satu sunah Rasul yang pada masa dahulu ditujukan untuk menepis kepercayaan sesat dari orang-orang jahiliyah yang menganggap pernikahan di bulan Syawal dapat membawa kesialan atau bencana.

Sebagaimana hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:

"Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan berkumpul denganku pada bulan Syawal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?" (HR Muslim).

Dengan demikian, menikah di bulan Syawal bukanlah sekadar sebuah tradisi masyarakat semata, melainkan bagian dari anjuran yang sudah dijelaskan dalam hadits Nabi.

BACA JUGA:Sempurnakan Puasa Ramadan, Intip Keutamaan, Hukum, Dan Tata Cara Puasa Sunnah Syawal

BACA JUGA:Puasa Syawal 2023 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwal Lengkapnya

7.  I’tikaf

I’tikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid dalam jangka waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu dengan harapan memperoleh ridha Allah SWT.

Kebiasaan i’tikaf yang dilakukan pada Bulan Ramadhan disunahkan untuk terus dikerjakan pada bulan Syawal.

Selama melaksanakan I’tikaf, berbagai amalan dan ibadah dapat dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti berzikir, melaksanakan salat lima waktu dan salat sunah, serta membaca Al-Qur’an.

I’tikaf disunahkan pada setiap waktu, baik pada Bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.

I’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu tertentu, misalnya selama satu jam, dua jam, tiga jam, dan seterusnya. Selain itu, juga diperbolehkan melaksanakan I’tikaf dalam rentang waktu sehari semalam (24 jam).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu Al-Fatawa, menyatakan bahwa:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: