Ini Dia 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, atau disebut mustahik-Pinterest -
Oleh karena itu, Allah menetapkan langsung dalam Al-Qur’an yang menjadi rujukan utama bagi umat Islam.
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Ustaz Khalid Basalmaha Sarankan Perbanyak Ibadah Ini
3. Riqab
Riqab, budak, atau hamba sahaya, merupakan orang yang berhak menerima zakat. Zakat difungsikan untuk membebaskan para budak dari majikannya agar mereka dapat hidup secara layak.
Awal pemberian zakat dilaksanakan pada awal perkembangan Islam dan saat itu sistem perbudakan masih langgeng di tengah masyarakat Arab.
Melansir laman Yatim Mandiri, riqab di sini dapat disamakan dengan human trafficking atau perdagangan manusia. Mereka berhak menerima zakat.
4. Gharim
Gharim adalah orang yang tengah terlilit utang. Dua golongan orang gharim yang berhak menerima zakat meliputi:
- Gharim limaslahati nafsii, artinya orang yang terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
- Gharim li ishlâhi dzatil bain, artinya orang yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, kabilah atau suku
Terdapat syarat tambahan terkait gharim yang berhak menerima zakat. Gharim linafsihi haruslah seorang yang dalam keadaan kurang atau miskin, sedangkan gharim li ishlahi dzatil bain boleh diberi zakat meskipun ia berpenghasilan. Terkait syarat gharim, berikut masih ada beberapa rinciannya:
- Muslim
- Al-Faqr
- Utang bukan karena maksiat
- Tidak mampu mencari penghasilan lagi (karena sakit berat)
- Bukan keturunan Bani Hasyim (kerabat Rasulullah)
- Waktu pelunasan sudah jatuh tempo
- Gharim, yakni tidak termasuk dalam tanggungan orang yang berzakat (muzaki)
BACA JUGA:Agar Dijauhkan dari Perasaan Cemburu, Amalkan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW Berikut
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Penyaluran zakat untuk mualaf bertujuan mendukung penguatan iman dan takwa setelah memeluk Islam.
Tujuan lainnya juga termasuk mempererat persaudaraan sesama manusia. Penerima zakat dari golongan mualaf dapat dibagi menjadi empat, yakni:
- Orang baru masuk Islam;
- Golongan lemah akidahnya;
- Golongan rentan akidahnya;
- Pemilik kuasa dari non-muslim yang perlu dihindari keburukannya.
6. Fisabilillah
Golongan fisabilillah adalah orang atau lembaga yang memunyai kegiatan utama berjuang di jalan Allah Swt. Mereka bertujuan menegakkan agama Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: