Ini Dia 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah

Ini Dia 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, atau disebut mustahik-Pinterest -

BENGKULUEKSRESS.COM - Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, atau disebut mustahik. Hal tersebut sudah ditegaskan melalui firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm

Artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Setiap mustahik dianjurkan membaca doa menerima zakat fitrah. Berikut penjelasan masing-masing dari 8 golongan penerima zakat:

BACA JUGA:Bolehkah Melaksanakan Sholat Taraweh Berbeda-beda Rakaatnya, Buya Yahya Tegaskan Ini

1. Fakir

Orang fakir atau al-fuqara’ adalah orang yang tidak memiliki kekayaan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan harian seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan.

Misalnya, lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, dan orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.

2. Miskin

Golongan ini merupakan orang yang memiliki masalah ekonomi lebih ringan dibandingkan fakir, tetapi lebih berat daripada penyandang masalah ekonomi lainnya.

Orang miskin masih mempunyai harta, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Sejumlah ulama berpandangan baik fakir maupun miskin termasuk dalam golongan mustahik karena masih mengalami kekurangan dalam hal kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: