Bolehkah Menjual Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya

Bolehkah Menjual Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum menjual makanan di siang hari di bulan ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

Namun, sebaliknya, jika menjual makanan kepada seseorang yang wajib berpuasa, hal tersebut tidak diperbolehkan menurut penjelasan dari Buya Yahya.

"Kalau anda menjual makanan untuk orang yang tidak wajib berpuasa, (seperti) anak kecil yang masih harus makan, kemudian bapak tua yang sakit-sakitan, musafir (yang) bepergian, haid, boleh-boleh saja," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:Nekat Maksiat di Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya: Dosanya Akan Dilipatgandakan?

BACA JUGA:Benarkah Pingsan Bisa Membatalkan Puasa, Buya Yahya: Batal Jika....

"Jadi menjual makanan yang haram catatannya adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa maka anda boleh menjualnya," demikian Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum menjual makanan di siang hari pada bulan ramadhan. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: