Pemprov Sediakan Kendaraan Dinas untuk Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini
Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, Saat Menyampaikan Bahwa Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini-adv-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kendaraan Dinas Pemda Provinsi (Pemprov) Bengkulu boleh dipakai mudik, namun wajib ikuti ketentuan ini.
Ketentuan kendaraan dinas boleh dipakai mudik Hari Raya Idul Fitri 2024 hanya untuk lingkup Provinsi Bengkulu. Artinya, kendaraan dinas Pemprov Bengkulu boleh dipakai mudik hanya dalam Provinsi Bengkulu.
Ketentuan ini ditegaskan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA, kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024.
Ketentuan yang disampaikan Gubernur Bengkulu ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemprov memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov yang menjadi pemegang kendaraan dinas untuk menggunakan kendaraan tersebut saat mudik Hari Raya Idul Fitri 2024.
"Ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, boleh sepanjang dia (penggunaannya) di dalam Provinsi Bengkulu," kata Rohidin, seperti dilansir dari KORANRB.ID, Senin 25 Maret 2024.
Peruntukan kendaraan dinas adalah untuk memfasilitasi kegiatan kedinasan. Namun, mudik lebaran merupakan tradisi yang tidak bisa lepas dari masyarakat Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Upaya Konkret Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid di Desa Pasar Pino
ASN pun ikut mudik untuk merayakan dan menyambut perayaan Hari Raya Idul fitri 2024. Momen hari raya Idul Fitri menjadi tradisi saling bersilaturahmi masyarakat, termasuk para ASN di lingkup Pemprov Bengkulu.
Para ASN pada momen Idul Fitri tidak hanya saling silaturahmi dengan keluarga. Kegiatan silahturahmi mereka juga saling berkunjung ke sesama aparatur pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
"Kalau untuk kegiatan internal di wilayah Bengkulu silakan, apalagi mobil dinas untuk kegiatan silaturahmi," tutur Rohidin Mersyah.
Selain ketentuan di atas, ASN sebagai pemegang kendaraan dinas hendaknya bertanggungjawab atas kondisi mobil milik daerah tersebut.
BACA JUGA:Yayasan Baitul Maal PLN UID S2JB Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim
Termasuk juga biaya operasional mobil ataupun motor dinas harus ditanggung pribadi oleh pemegang kendaraan dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: