Pemprov Sediakan Kendaraan Dinas untuk Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Pemprov Sediakan Kendaraan Dinas untuk Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, Saat Menyampaikan Bahwa Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini-adv-

ASN Pemprov Bengkulu yang menjadi pemegang kendaraan dinas dalam penggunaan kendaraan saat mudik atau silaturahmi agar menyesuaikan dengan perannya sebagai abdi masyarakat. 

Kendaraan dinas jangan digunakan untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak. Terpenting lagi sesuai dengan ketentuan yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa kendaraan dinas tidak dibawa ke luar dari Provinsi Bengkulu. 

Selagi kendaraan dinas digunakan dalam lingkup wilayah Provinsi Bengkulu di 9 kabupaten dan 1 kota tidak ada masalah atau diperbolehkan. 

BACA JUGA:Upaya Konkret Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid di Desa Pasar Pino

Kenaikan Tarif Kendaraan Umum Diprediksi Hingga 30 Persen. Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) memprediksi kenaikan tarif kendaraan umum menjelang Hari Raya Idul Fitri naik hingga 30 persen.

Pertimbangan kenaikan ini juga menjadi salah satu alasan untuk para ASN yang belum memiliki kendaraan pribadi, untuk memakai kendaraan dinas untuk mudik.

Sekretaris DPD Organda Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo mengakui masih menunggu rapat lintas sektoral terlebih dahulu untuk penetapan tarif menjelang lebaran ini.

Rapat ini akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Organda Kota Bengkulu, dan pengusaha jasa angkutan darat.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Imbau seluruh OPD Partisipasi Kegiatan Bukber di Masjid Raya Baitul Izzah

Penetapan tarif ini memang menjadi kegiatan rutin DPD Organda setiap tahunnya. Rapat bersama pihak terkait ini untuk memberikan kepastian harga angkutan darat antar kota dalam provinsi maupun antar provinsi lintas pulau.

Biasanya, kata Wibowo Susilo rapatnya dilakukan seminggu sebelum lebaran. Saat rapat nanti pengusaha angkutan darat diundang. Lalu disepakati angka kenaikan tarif dibanding hari biasa.

Wibowo Susilo juga mengatakan bahwa kenaikan ini nantinya akan terjadi variatif. Meski begitu, ia menyakini tidak ada yang luar biasa. 

Diprediksikan, kenaikan itu sekitar 20 hingga 30 persen dibanding dengan hari biasa. Pengusaha jasa angkutan pun tidak boleh menaikan harga di luar yang sudah ditetapkan secara resmi. 

Bahkan, jika ditemukan, bisa langsung dilaporkan kepada petugas kepolisian lalu lintas. Namun, ia pun berkeyakinan jasa angkutan di Provinsi Bengkulu tidak akan melakukan kenaikan tarif semena-mena. 

BACA JUGA:Awal Ramadan, Gubernur Rohidin Buka Murokaz Al-Qur'an di Masjid Raya Baitul Izzah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: