ODGJ Masuk Kamar Anak Kos Lalu Tunjukan 'Burung', Pelaku Sudah Diamankan

ODGJ Masuk Kamar Anak Kos Lalu Tunjukan 'Burung', Pelaku Sudah Diamankan

ODGJ saat diamankan tim opsnal Polsek Gading Cempaka-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Media sosial Bengkulu diramaikan dengan aksi tidak terpuji yang dilakukan seorang pria berusia 33 tahun warga Kelurahan Jalan Gedang, Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Pria berinisial PS ini menjadi perbincangan warga net khususnya Kota Bengkulu lantaran pembuatannya yang memperlihatkan burung atau alat kelaminnya pada penghuni kos di Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Selasa kemarin (26/3/2024).

Kapolsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, merespon viralnya kejadian tersebut  pelaku PS saat ini telah diamankan tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.

"Pelaku sudah kita amankan ya dan sudah dibawa ke Polsek juga," ujar Kompol Kadek, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:Ratusan Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Masih kata Kapolsek Gading Cempaka, kejadian ini bermula dari pelaku yang tiba-tiba masuk ke kos putri yang ada di Jalan Gedang Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Saat itu, pintu kos putri tersebut memang terbuka.  Lalu pelaku masuk dan langsung menunjukan alat kelaminnya.

Penghuni kos pun merasa cemas dan ketakutan hingga berteriak memanggil rekannya.  Aksi pelaku itu sempat direkam oleh penghuni kos hingga akhirnya diunggah ke sosial media.

"Pelaku ini sebelumnya sempat dilihat oleh korban mondar-mandir di area kos. Kemudian pelaku melihat pintu kos ini terbuka dan langsung masuk sambil mengeluarkan alat kelaminnua," sambung Kapolsek.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki gangguan mental. Saat ini pelaku dan korban sudah dimediasi dan bersepakat untuk berdamai. 

BACA JUGA:Terjatuh dari Kapal, Pekerja asal Cirebon Tewas Tenggelam di Kawasan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Kompol Kadek berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi dan meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila ada hal-hal yang menggangu ketertiban di masyarakat.

"Pelaku ada gangguan mental atau kejiwaan, korban juga tidak melapor dan mau memaafkan serta kita fasilitiasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan pernyataan," pungkas Kompol Kadek. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: