Apakah Mimisan Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Apakah Mimisan Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Hukum mengalami mimisan saat tengah menjalani ibadah puasa.-freepik.com -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebagian umat muslim masih ada yang merasa ragu dengan hukum mengalami mimisan saat tengah menjalani ibadah puasa

Hal ini menjadi pertanyaan untuk sebagian orang yang masih merasa khawatir puasanya menjadi batal karena mimisan. Apa hukum mimisan ketika puasa ramadan? 

Perlu diketahui sebelumnya jika mimisan merupakan sebuah kondisi di mana hidung akan mengeluarkan darah segar yang bisa terjadi kerena berbagai faktor salah satunya adalah kelelahan. 

Pada dasarnya, terjadinya mimisan ini memang tidak bisa diprediksi, termasuk ketika sedang melaksanakan ibadah puasa. 

Apakah kondisi tersebut dapat membatalkan ibadah puasa yang mereka kerjakan atau tidak? Yuk, simak pembahasannya dalam artikel ini.

BACA JUGA:Usai Gunakan Ganja, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Mimisan saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasanya?

Terjadinya mimisan ditandai dengan mengalirnya darah segar dari dalam hidung. Umumnya, mimisan terjadi karena suhu udara yang kering. 

Perlu diketahui bahwa udara kering dapat disebabkan oleh iklim panas dengan kelembapan rendah atau udara dalam ruangan yang panas.

Kondisi inilah yang kemudian mengakibatkan selaput hidung atau jaringan halus dalam hidung menjadi kering dan berkerak. Pada akhirnya, hidung akan lebih mudah berdarah ketika digosok atau ditekan saat membuang ingus.

Sebenarnya, mimisan bukanlah kondisi yang tergolong berbahaya. Akan tetapi, jika mimisan sering terjadi dan disertai dengan gejala anemia hingga memar di tubuh, maka sebaiknya segera periksakan diri ke dokter.

BACA JUGA:Ingin Buka Puasa dengan Kurma, Apakah Harus Dicuci Terlebih Dahulu, Ini Kata dr Zaidul Akbar

Dilansir dari beberapa sumber yang mengutip dari buku Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (2019), mimisan saat puasa tidak membatalkan puasa. 

Hal yang sama juga berlaku apabila tubuh mengeluarkan darah karena penyakit paru-paru atau jantung serta mengalirnya darah karena wasir, copotnya gigi, tertusuk jarum, dan terluka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: