Usai Gunakan Ganja, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Usai Gunakan Ganja, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Warga Kota Bengkulu ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu usai gunakan ganja-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus seorang lelaki lantaran tak hak menggunakan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu, Jumat (22/3/2024).

Tersangka adalah YE (40) warga Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Ia ditangkap dirumahnya usai menggunakan narkotika jenis ganja.

Dari penangkapan terhadap tersangka, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis ganja dan 1 diantaranya ganja sisa pakai.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, tersangka merupakan kategori pengguna.

BACA JUGA:Jual dan Gunakan Sabu, 3 Nelayan di Bengkulu Ditangkap

Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait asal barang narkotika jenis ganja itu sendiri.

"Tersangka ini pengguna. Kita amankan di rumahnya dan kita dapati ganja sisa pakai penangkapan," kata AKBP Tonny Kurniawan.

Tak hanya itu, anggota juga mengamankan sebanyak 2 paket narkotika jenis ganja yang belum di gunakan oleh tersangka.

Narkotika jenis ganja itu disimpan oleh tersangka dalam kertas dan tersimpan di rumahnya.

"Jadi narkoba ini memang untuk dikonsumsinya sendiri. Pengakuannya juga baru ia menggunakan barang haram ini," pungkas AKBP Tonny.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Bengkulu Tampung Keluhan Masyarakat, Aksi Balap Liar Paling Meresahkan

Atas perbuatannya tersangka YE disangkakan Pasal 114 ayat 1 pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: