Begini Tips Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari Hingga 1 Tahun

Begini Tips Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari Hingga 1 Tahun

Tujuan dari membayar pajak motor ini agar motor yang kalian miliki memiliki surat-surat yang sah dan resmi dari pemerintah.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Cara menghitung denda telat pajak motor baik telat 1 hari, 1 minggu, 1 bulan hingga 1 tahun wajib masyarakat pahami dengan baik. Karena dengan memahami denda pajak kendaraan bermotor tersebut, kamu bisa mengira-ira besaran biaya pajak yang harus kamu bayarkan.

pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia patuhi. Kewajiban PKB ini bukanlah hal yang asing bagi masyarakat, namun banyak orang yang sering lupa sehingga telat untuk membayar pajak.

BACA JUGA:Jual dan Gunakan Sabu, 3 Nelayan di Bengkulu Ditangkap

Konsekuensi telat membayar pajak ini adalah mendapat denda saat pembayaran berlangsung. Pertanyaannya, berapa denda telat bayar motor? Untuk mengetahui lebih lengkap terkait denda pajak motor tersebut, pada artikel ini menjelaskan cara menghitung denda telat bayar pajak motor. Baik telat selama satu hari, satu minggu, satu bulan hingga telat bertahun-tahun. Untuk lebih detailnya, simak artikel di bawah ini sampai habis.

Cara Menghitung Denda Telat Bayar pajak motor
Memiliki kendaraan bermotor tidak hanya memiliki tanggungan untuk merawat secara fisik saja, melainkan juga untuk merawatnya secara dokumen. Merawat secara fisik yakni dengan rajin melakukan service kendaraan bermotor secara berkala, bisa setiap bulan, dua bulan atau tiga bulan.

Tujuan dari service fisik ini tak lain untuk menjaga performa motor agar tetap stabil dan enak saat dikendarai. Oleh karena itu, melakukan service motor secara rutin sangatlah penting. Selain wajib melakukan perawatan fisik agar kondisi motor tetap baik, pemilik kendaraan bermotor juga wajib melakukan service non fisik, yaitu dengan cara membayar pajak.

BACA JUGA:Tips Cara Mencegah Penyakit Cacingan Agar Anak Siap Berpuasa

Pembayaran pajak motor ini dilakukan setiap tahun sekali selama lima tahun, dan setelah lima tahun plat motor akan diganti oleh petugas. Tujuan dari membayar pajak motor ini agar motor yang kalian miliki memiliki surat-surat yang sah dan resmi dari pemerintah.Namun sayangnya banyak masyarakat yang abai terhadap pajak motor ini, sehingga mereka sering telat untuk membayar pajak.

Bagaimana cara menghitung besaran pajak yang harus kita bayar jika kita terlanjur telat membayar pajak kendaraan bermotor?Berikut adalah ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Ketentuan Bayar Pajak Motor Jika Telat
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat masyarakat lakukan di kantor samsat atau lewat pembayaran online di berbagai aplikasi. Jika pemilik kendaraan telat dalam membayar pajak maka akan mendapat denda pembayaran pajak. Berikut adalah ketentuan pembayaran pajak kendaraan motor di Indonesia jika pemilik kendaraan telat membayar pajak dan cara menghitung denda nya.

BACA JUGA:Bikin Kulit Sebening Kristal! Ini Dia 10 Langkah Skincare Routine Korea

Denda Pajak Motor Telat 1 Hari
Jika pembayaran pajak motor telat selama satu hari, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sebesar 25% dari biaya pajak yang seharusnya dibayar.

Denda Pajak Motor Telat 1 Minggu
Untuk keterlambatan pembayaran pajak motor selama satu minggu, denda yang dikenakan tetap sebesar 25% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan
Apabila pembayaran pajak motor terlambat selama dua bulan, perhitungan denda akan menjadi PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

BACA JUGA:Penertiban Fasum di Pemkot Bengkulu Tertinggi Tingkat Provinsi, KPK Beri Penghargaa

Denda Pajak Motor Telat 6 Bulan
Jika keterlambatan pembayaran pajak motor mencapai enam bulan, denda yang dikenakan adalah PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun
Untuk keterlambatan pembayaran pajak motor selama satu tahun, perhitungan denda menjadi PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

BACA JUGA:Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang di DJKI Kemenkumham

Demikian penjelasan tentang cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan motor, dari telat 1 hari hingga telat 1 tahun. Denda pembayaran adalah konsekuensi yang harus pera pemilik kendaraan dapatkan karena tidak tepat waktu dalam membayar pajak.Oleh karena itu, kami mengimbau agar kalian tak telat dalam membayar pajak motor kalian, agar tak mendapat denda telat bayar. Semoga bermanfaat.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: