Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan

Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan

Menurut Peraturan BPJS Nomor 23 Tahun 2015, bayi yang masih dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh orangtuanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan juga bisa dimanfaatkan untuk bayi yang masih dalam kandungan. Apa syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi dalam kandungan tersebut?

Menurut Peraturan BPJS Nomor 23 Tahun 2015, bayi yang masih dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh orangtuanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.

BACA JUGA:Solusi Cepat dan Terpercaya! Pinjaman 300 Ribu Tanpa KTP Langsung Cair

Manfaat mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi dalam kandungan, meliputi fasilitas gratis pemeriksaan rutin sebelum melahirkan, saat bersalin secara normal dan/atau operasi sesar berdasarkan rekomendasi dokter kandungan, hingga control setelah melahirkan.

Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi dalam kandungan?
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua;
- Kartu BPJS Kesehatan orangtua;
- Hasil ultrasonografi (USG) pada masa kandungan 7-8 bulan; dan
- Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan.

BACA JUGA:Untuk Pejuang LDR! Tips Jitu Mengobati Rindu Biar Terobati

Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi dalam kandungan?
1. Peserta mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau Mobile Customer Service (MCS).
2. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
3. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP); danTunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Kapan iuran BPJS Kesehatan mulai dibayar?
Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari hari perkiraan lahir (HPL).

Jaminan layanan BPJS Kesehatan akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan. Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas. Kartu BPJS Kesehatan yang asli dan berbentuk fisik dapat diperoleh setelah bayi dilahirkan dan identitasnya diperbarui.

BACA JUGA:Fokus dan Tak Mudah Lupa! Begini Cara Meningkatkan Daya Ingat yang Efektif

Bagaimana syarat mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir?
Selain didaftarkan saat dalam kandungan, BPJS Kesehatan juga bisa dibuatkan setelah bayi lahir. Berikut syaratnya:

- Menunjukkan BPJS Kesehatan orangtua
- KTP orangtua
- Melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, lengkapi buku rekening orangtua
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran, meliputi data nama, tanggal lahir, jenis kelamin sesuai KK.

BACA JUGA:Target Investasi Pemkot Bengkulu Meningkat Hingga Rp3,5 M

Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir?
- Peserta mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau MCS.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
- Isi FDIP dan Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: