Tetap Rp 2 Juta, Pindah Rp 6 Juta

Tetap Rp 2 Juta, Pindah Rp 6 Juta

\"pungliBENTENG, BE - Pungutan liar yang dilakukan Oknum Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Benteng, rupanya terbagi 2 jenis. Pungutan pertama bagi guru yang tidak mau dipindahkan atau tetap mengajar ditempat semula nila pungutannya Rp 2 juta perorang. Pungutan kedua bagi guru yang selama ini mengajar dipelosok dan ingin pindah ke sekolah dekat kota harus menyetor senilai Rp 6 juta. Walaupun Pungli ini menyalahi aturan, faktanya banyak guru yang telah menyetorkan uangnya ke Oknum BKD tersebut.

\'\'Jika tetap atau tidak dipindahkan, kami harus menyetor sebesar Rp 2 juta/orang. Namun, jika ingin dipindahkan dari  didaerah pelosok ke luar maka tarifnya, sebesar Rp 6 juta/orang,\" ungkap sumber kuat BE.

Menurut sumber BE itu guru yang telah menyetorkan sejumlah uang itu ada yang memang mendapatkan lokasi tugas sesuai keinginannya. Tidak dimutasi alias tetap mengajar ditempat semula, dan ada guru yang tugas dipelosok kini telah dipindahkan ke sekolah dekat kota. Namun ada juga guru yang sudah menyetor namun tetap dimutasi ke sekolah yang tak mereka inginkan. Guru yang dimutasi inilah yang melayangkan protes dan meminta uangnya dikembalikan.

Atas pungutan ini para guru meminta Pemkab Benteng melaksanakan mutasi sesuai kebutuhan. Memenuhi kekuaranagn guru ditempat terpencil. Jangan mendengungkan isu mutasi dengan dalih untuk pemerataan guru, namun yang terjadi mutasi ini dijadikan senjata untuk memeras dan menakut - nakuti PNS didaerah ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Diknas dan Kebudayaan Kabupaten Benteng, Samsuri Anif, S.Pd yang sebelumnya tidak mau berkomentar, kemarin mulai angkat bicara. Ia meminta agar korban mutasi ini segera menunjukkan siapa oknum pejabat di Dinas Diknas yang melakukan Pungli tersebut, sehingga, dapat diproses.

Karena Pungli itu tidak dibenarkan dan sangat dilarang secara hukum. Samsuri Anif membantah tegas jika dirinya yang disebut sebagai orang yang telah menginstruksikan oknum tersebut memungu Pungli tersebut dan menerima sebagian uangnya. Oknum pejabat di Dinas Dikbud itu kata Samsuri Anif harus bertangung - jawab atas pungli mutasi dikalangan guru ini.

Selain guru yang diminta menunjukkan identitas oknum tersebut, Samsuri pun meminta oknum Dikbud itu juga berterus terang mengaku dan mengembalikan uang yang telah disetorkan para guru itu. \"Oknum yang memunggut pungli itu harus bertangungjawab dan mengembalikan uang kepada masing - masing korbannya,\" tegasnya. (111)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: