HONDA BANNER

Ini Tata Cara Penukaran Uang Rupiah Baru untuk Lebaran 2024

Ini Tata Cara Penukaran Uang Rupiah Baru untuk Lebaran 2024

Masyarakat setelah melakukan penukaran uang di layanan kas Bank Indonesia-(foto: istimewa)-

• NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

• Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

• Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia

Penukaran oleh masyarakat:

• Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, Jokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

• Penukar wajib membawa KTP & bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.

• Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:

A. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

B. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan

Pemesanan melalui PINTAR

• Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

• Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.

• Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjutkan".

• Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan".

• Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: