Ini Tata Cara Penukaran Uang Rupiah Baru untuk Lebaran 2024

Ini Tata Cara Penukaran Uang Rupiah Baru untuk Lebaran 2024

Masyarakat setelah melakukan penukaran uang di layanan kas Bank Indonesia-(foto: istimewa)-

• NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

• Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

• Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia

Penukaran oleh masyarakat:

• Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, Jokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

• Penukar wajib membawa KTP & bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.

• Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:

A. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

B. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan

Pemesanan melalui PINTAR

• Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

• Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.

• Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjutkan".

• Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan".

• Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: