Oknum Polisi Terpidana Kasus Asusila di Bengkulu Menyerahkan Diri

Oknum Polisi Terpidana Kasus Asusila di Bengkulu Menyerahkan Diri

Kantor Kejari Bengkulu-(foto: istimewa)-

Dimana Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai SA terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: