Pemkot Bengkulu Sikapi Polemik SDN 01

Pemkot Bengkulu Sikapi Polemik SDN 01

Kadis Dikbud didampingi Kadiskominfo Kota Bengkulu saat menggelar konfrensi pers terkait polemik SDN 01-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) angkat bicara mengenai polemik yang terjadi di SDN 01 Kota Bengkulu baru baru ini.

Dikatakan Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama, Senin (4/3), Pemkot langsung mengambil tindakan untuk mendinginkan masalah tersebut. 

Salah satu upaya yang dilakukan, Pemkot akan Olip menindaklanjuti permintaan wali murid saat demo di depan SDN 01. 

"Kita (Pemkot) akan menindaklanjutinya, salah satunya terkait permintaan untuk evaluasi Kepala SDN 01. Kita sudah membentuk tim, terdiri dari Inspektorat, Dikbud, BKPSDM. Nantinya berdasarkan rekomendasi dari tim inilah yang akan menjadi dasar pengambilan langkah selanjutnya," jelas Gita. 

BACA JUGA:Dekan Syariah UINFAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama, Ide Transformatif

Sementara itu, menyoal dengan pengembalian guru ke instansi asalnya (Kemenag). Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah melalui prosedur yang berlaku. 

Keputusan pengembalian guru ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. 

"Berdasarkan itulah guru PAI di SDN 01 ini dikembalikan ke Kemenag Kota. Ini merupakan satu hal yang lumrah dilakukan, mengingat pertama masa tugas yang sudah cukup lama. Kedua di dalam Permen PAN RB itu mengatur tentang tata cara penugasan ASN atau PNS di tempat yang berbeda, sehingga diharapkan guru agama tersebut bisa diterima dan di tampung oleh Kemenag," ucap Gita.

Dalam hal ini, Pemkot meminta Kemenag untuk segera menindaklanjuti proses pengembalian penugasan terhadap guru tersebut. 

BACA JUGA:Bukti Lunas PBB jadi Syarat Wajib Daftar Masuk Sekolah di Kota Bengkulu

"Menyoal pengembalian guru ini, pihak Dikbud dan Kemenag telah menjalin komunikasi dan koordinasi," terangnya.

Pada intinya, berdasarakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020. Pemkot mengedepankan proses pemindahan atau penempatan guru atas dasar peraturan yang berlaku.

"Berkaitan dengan rangkaian proses pemindahan, kita juga tak mengabaikan kepentingan-kepentingan yang bersangkutan dengan kebutuhan pelajar (murid) di SDN 01 dalam mengikuti mata pelajaran pendidikan agama," tuturnya.

Selanjutnya Pemkot mengimbau para wali murid untuk dapat bersikap arif dan bijaksana demi mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga hak asasi anak untuk mendapatkan pendidikan terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: