Kejari Bengkulu Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Samisake

Kejari Bengkulu Hitung Kerugian  Negara Kasus Korupsi Samisake

Penyidik pidsus Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor koperasi BKM Maju Bersama di kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Kasus penyaluran dana Satu Miliar Satu Keluarga (Samisake) Kota Bengkulu tahun 2012-2019 jilid 2 masih terus berjalan di tingkat penyidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Pasca menetapkan 1 tersangka baru yakni HE Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, Rawa Makmur, Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Pemeriksaan ini dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Qori Mustikawati, untuk melengkapi berkas perkara tersangka HE.

"Tersangka Heriyadi, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada tersangka baru," kata Qori, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR Lebong Berlanjut, Jaksa Hadirkan Mantan Kepala Unit Hingga Karyawan Perbankan

Masih kata Qori, pihaknya saat ini masih berfokus pada pemeriksaan terhadap tersangka HE. 

Apabila pemeriksaan terhadap HE selesai, tidak menutup kemungkinan akan melirik tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi Samisake ini.

"Untuk saat ini masih fokus pada tersangka HE," sambungnya. 

Sementara proses saksi-saksi berjalan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu  juga masih mendalami terkait kerugian negara yang ditimbulkannya dari adanya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka HE terhadap Kantor  BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

"Kerugian negaranya masih proses perhitungan ya," tandas Qori.

BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Bebas, Oknum Polisi Cabul di Bengkulu Divonis Penjara dan Denda Rp 1 M

Diketahui sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor  BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu dan tersangka HE pada bulan September 2023 lalu.

Penggeladahan yang dilakukan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti perkara yang sedang ditangani dan berhasil menyita 2 box kontainer berisikan dokumen-dokumen penyaluran Samisake.

Di sisi lain, penyidik pidsus Kejari Bengkulu juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yakni Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri, Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: