Bukti Lunas PBB jadi Syarat Wajib Daftar Masuk Sekolah di Kota Bengkulu
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Eddyson-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan yang menjadikan bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran sekolah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson menerangkan, kebijakan bukti lunas PBB akan dijadikan syarat mendaftar sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
"Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target dan bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan," kata Eddyson, Selasa 20 Februari 2024.
Kebijakan bukti lunas PBB tersebut juga diterapkan pada keperluan masyarakat lainnya agar target PAD di Kota Bengkulu tercapai.
BACA JUGA:Fisip Unib Gelar Syukuran Akreditasi ACQUIN Hingga Launching Ruang Teater GKB 2
Untuk merealisasikan hal tersebut, Bapenda Kota Bengkulu bekerja sama dengan kantor kelurahan dan kecamatan setempat agar setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan wajib melampirkan bukti lunas PBB.
"Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan maka harus ada bukti lunas PBB. Jika belum, maka kami arahkan agar dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," tambahnya.
Selain itu, untuk pemasangan jaringan baru PLN juga akan menerapkan hal yang sama, agar kesadaran masyarakat untuk melunasi PBB di Kota Bengkulu meningkat.
BACA JUGA:Boleh Ditiru, MTsN 1 Kota Bengkulu Sediakan Kantin Halal di Lingkungan Sekolah
Dengan cara tersebut, realisasi capaian pajak setiap tahun di Kota Bengkulu meningkat dan bisa mengurangi nilai pajak terutang.
"Masyarakat diimbau dapat melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini akan digunakan kembali pemerintah untuk pembangunan," terangnya.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menargetkan PAD dari 10 sektor pajak dan satu sektor retribusi pada 2024 di wilayah tersebut sebesar Rp201 miliar pada 2024 dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp44 miliar.
Untuk sektor yang menjadi fokus Pemkot Bengkulu yaitu dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebab realisasi pada tahun sebelumnya mencapai 80 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: