Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Pelanggaran Saat Pemilu, KTP Luar Bisa Nyoblos di Bengkulu

Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Pelanggaran Saat Pemilu, KTP Luar Bisa Nyoblos di Bengkulu

- Salah satu TPS di Kota Bengkulu saat lakukan perhitungan suara-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebutkan ada beberapa temuan pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin.

Pelanggaran yang ditemukan itupun disampaikan Ahmad Maskuri selaku Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu adalah pelanggaran administrasi hingga mengarah ke tindak pidana umum.

Mulai dari prosedur dan mekanisme pemungutan suara yang tidak sesuai hingga pemilih yang terdaftar di DPT tidak diperkenankan memilih.

"Ada beberapa jenis pelanggaran yang kita temukan pada saat proses pemungutan suara

Pertama pelanggaran administrasi, artinya ada prosedur dan mekanisme yang tidak sesuai dilakukan," kata Ahmad Maskuri, Kamis (15/2/2024).

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang di Seluruh Kecamatan di Bengkulu Tengah

Ia membeberkan, untuk pelanggaran itu ada pada TPS 05 Kelurahan Sidomulyo dan TPS 30 Sidomulyo, yakni saksi tidak diterima oleh petugas KPPS.

Kemudian terjadi tindak pidana umum di TPS 07 Sumur Dewa, dimana adanya pemukulan oleh pemilih ke petugas linmas dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian

Lalu ada pelanggaran administrasi yang kita temukan di TPS 48 kecamatan Selebar. Dimana ada pemilih yang memiliki e-KTP namun ditolak KPPS untuk memilih yang semestinya yang bersangkutan boleh memilih.

"Padahal untuk pemilih yang masuk DPT itu bisa milih sejak TPS dibuka. Tetapi kalau DPTB  masuk dalam daftar pemilih khusus yang milih pada pukul 12.00- 13.00 wib," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Dia 4 Besar Nama Calon DPD RI Dapil Bengkulu dengan Suara Terbanyak

Tak hanya itu, pelanggaran pemilu juga ditemukan di TPS 05 Padang Nangka, Kecamata Singaran Pati, Gading Cempaka.

Ada pemilih yang terdaftar di DPT namun  tidak mendapatkan c pemberitahuan. Pada saat akan memilih diminta untuk memilih pada pukul 12.00 wib yang seharusnya kalau sudah terdaftar di DPT dia sudah boleh memilih mulai dibuka TPS tersebut

Terakhir, ada TPS yang kita dapati ada pemilih dari luar Bengkulu dengan KTP luar kota Bengkulu melakukan pencoblosan di wilayah TPS Gading Cempaka,  dan TPS 07 Pekan Sabtu, Selebar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: