Pentingnya Uji Emisi Kendaraan dan Kenapa Perlu Dilakukan
Uji emisi adalah salah satu usaha pengujian supaya Anda bisa mengetahui kinerja mesin dan juga tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan bermotor. --
Syarat Lulus Uji Emisi Gas
Syarat kelulusan uji emisi gas dapat kamu temukan pada website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kendaraan yang usianya masih dibawah 3 tahun, tidak wajib untuk melakukan uji emisi, sedangkan kendaraan yang sudah berada di atas 3 tahun harus melakukan uji emisi.
Ada beberapa indikator kelulusan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dilihat dari instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, syarat lulus uji emisi kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
- Mobil bensin yang dibuat dibawah tahun 2007 memiliki standar CO 3% HC 700 ppm
- Mobil bensin yang dibuat dibawah tahun 2007 standarnya adalah CO 1,5% dan HC 200 ppm
- Mobil diesel yang dibuat dibawah tahun 2010 dengan berat kendaraan dibawah 3,5 ton harus memiliki opasitas 50%
- Mobil diesel yang dibuat diatas tahun 2010 dengan berat kendaraan diatas 3,5 ton harus memiliki opasitas 40%
- Mobil diesel dengan berat diatas 3,5 ton dan dibuat dibawah tahun 2010 harus memiliki opasitas 60%
- Mobil diesel dengan berat diatas 3,5 ton dan diproduksi di atas tahun 2010 harus memiliki opasitas 50%
BACA JUGA:Honda Rilis RS 150 R 2024, Kembaran Honda GTR Dengan Tampilan Lebih Sporty dan Canggih
Itulah informasi terkait dengan uji emisi kendaraan. Uji emisi kendaraan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan sebagai pemilik kendaraan karena bukan hanya akan menguntungkan diri sendiri tetapi juga lingkungan. Hal ini merupakan langkah pemerintah agar kualitas udara di lingkungan sekitar bisa menjadi lebih baik lagi. Sebagai warga negara yang baik, Anda dapat membantu upaya pemerintah untuk perbaikan negara ke arah yang lebih baik lagi. Semoga dengan informasi di atas bisa membantu Anda mengerti mengenai pentingnya uji emisi kendaraan. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: