Dispangtan Kota Bengkulu Terima Alokasi Pupuk Subsidi 282 Ton untuk Kelompok Tani

Dispangtan Kota Bengkulu Terima Alokasi Pupuk Subsidi 282 Ton untuk Kelompok Tani

ilustrasi pupuk-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bengkulu menerima alokasi pupuk subsidi untuk petani di Kota Bengkulu selama 2024 sebanyak 282 ton, yang terdiri dari pupuk urea dan NPK formula.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bengkulu Adriansyah menjelaskan, dari 282 ton pupuk subsidi tersebut terdiri dari jenis urea 129 ton, NPK sebanyak 159 ton, dan dua ton pupuk NPK formula

"Tahun ini Kota Bengkulu dapat alokasi 282 ton pupuk bersubsidi," jelasnya, Kamis 1 Februari 2024.

Pihaknya terus melakukan pengawasan pendistribusian dan penggunaan pupuk subsidi di Kota Bengkulu agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

BACA JUGA:OPD Pemkot Bengkulu Tandatangani Kontrak Kerja, Pj Walikota: Kinerja Jangan Menurun

Hal tersebut dilakukan agar penggunaan pupuk bersubsidi hanya untuk tanaman-tanaman yang sudah ditentukan dan petani di luar yang ditentukan tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi tersebut.

"Hanya untuk tanaman padi yang kita fokuskan, ada cabai, jagung, kedelai, dan coklat, selain itu tidak bisa," ujarnya. 

Adriansyah menjelaskan bagi petani yang ingin mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi harus menjadi anggota kelompok tani, sebab dengan sistem kelompok dapat menjamin pupuk tersebut sampai di tangan yang tepat.

"Tugas semua warga Kota Bengkulu untuk membantu mengawasi. Bila ditemukan tidak sesuai, maka boleh dilaporkan agar pupuk bersubsidi ini bermanfaat bagi petani yang membutuhkan," ucapnya.

BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu, Nelayan di Kota Bengkulu Menganggur

Sementara itu Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Helmi Yuliandri menjelaskan untuk pupuk jenis NPK formula khusus untuk tanaman kakao sehingga tidak ada petani di Bengkulu yang menggunakan jenis pupuk tersebut.

Sebab, kata dia, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan telah berlaku sejak 8 Juli 2022, bahwa NPK formula khusus untuk sembilan jenis tanaman seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Meskipun demikian, lanjut Helmi, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Penyaluran pupuk subsidi saat ini sangat ketat. Oleh karena itu jika ada oknum yang ingin memalsukan atau menyelewengkan pupuk akan ketahuan, sebab termonitor di Sistem e-Verpal Kementerian Pertanian," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: