Pendamping Desa di Seluma Jadi Bandar Narkoba, Sempat Mau Kabur Akhirnya Didor

Pendamping Desa di Seluma Jadi Bandar Narkoba, Sempat Mau Kabur Akhirnya Didor

Tersangka EK, pendamping desa yang ditangkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

Atas perbuatannya tersangka juga dikena pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU Nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Kita masih melakukan pendalaman terhadap tersangka EK. Baik sumber barang maupun jaringannya. Serta masih memburu bandar besar tersebut,” tutup AKBP Joan Verdianto. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: