Nekat Gunakan Knalpot Brong, Pengendara Ditindak Satlantas Polres Rejang Lebong

Nekat Gunakan Knalpot Brong, Pengendara Ditindak Satlantas Polres Rejang Lebong

Polres Rejang Lebong saat menindak pengguna knalpot brong-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tak sesuai standar pabrik atau knalpot brong.

Dari kegiatan yang dilaksanakan Rabu (17/1/2023) siang, personel Sat Lantas Polres Rejang Lebong berhasil menindak satu pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

"Razia terhadap penggunaan knalpot brong, terus kita lakukan dan Rabu sore, ada satu pengendara yang kita tindak karena menggunakan knalpot brong," terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, dikonfirmasi Rabu.

Dijelaskan Kasi Humas, penindakan pengendara yang menggunakan knalpot brong tersebut dilaksanakan oleh personel Sat Lantas Polres Rejang Lebong di jalan Merdeka Kota Curup yaitu di Pos Polisi Bang Mego Kota Curup.

BACA JUGA:Wali Murid Ketapel Mata Guru Hingga Buta di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun Penjara

"Penindakan yang dilakukan tak hanya di Tilang namun kendaraannya juga kita amankan ke Mapolres Rejang Lebong," tambah Kasi Humas.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas mengingatkan dan mengimbau masyarakat atau pengendara yang masih menggunakan knalpot brong untuk segera melepas sendiri agar tidak ditindak oleh petugas. Karena menurutnya penindakan atau razia terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Rejang Lebong akan terus mereka lakukan.

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Razia Bengkel Motor, Ingatkan Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong

"Bagi yang masih menggunakan knalpot brong, kami mengimbau untuk bisa melepas sendiri sebelum ditindak oleh petugas," pesan Kasi Humas.(ary)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: