Kasus Pinjol Meresahkan Hingga Menyebabkan Kematian, OJK Terapkan Peraturan Baru!

Kasus Pinjol Meresahkan Hingga Menyebabkan Kematian, OJK Terapkan Peraturan Baru!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci ketentuan bagi debt collector penyalur pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saking banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat, bahkan menelan kematian pada 2023  yang disebabkan penagihan oleh debt colector yang mengeksploitasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merinci ketentuan bagi debt collector penyalur pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending.

Kini setiap penyalur pinjaman wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan

Selain itu, penyalur dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

BACA JUGA:Mulai Dari Rp100 Ribu, Investasi Dengan Reksa Dana ADON dan ADOUN di BCA

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyalur kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. 

Tak hanya itu, para penyalur wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Berdasarkan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

BACA JUGA:Simak! Cara Mudah Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Limit Hingga Rp 2 M di BukaModal

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 306 UU PPSK, mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku di 2024 adalah sebagai berikut:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

BACA JUGA:Solusi Produk Tidak Ori dalam Program Shopee Garansi 100% Ori, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: