Bawaslu Soroti Keterlibatan TNI/Polri dan ASN di Pemilu 2024

Bawaslu Soroti Keterlibatan TNI/Polri dan ASN di Pemilu 2024

Bawaslu dan unsur Gakkumdu Pemilu 2024-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyoroti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri dalam aktivitas politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sekaligus mengingatkan kenetralan para penyelenggara negara.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengimbau ASN, TNI, dan Polri tidak terlibat dalam kegiatan kampanye yang diadakan oleh keluarga peserta Pemilu 2024

Ia menekankan bahwa fasilitas negara atau jabatan yang dimiliki mereka tidak boleh bersinggungan antara urusan pribadi dan pekerjaan.

"Setiap orang berhak sepanjang syarat terpenuhi, tetapi perlu diingat bahwa TNI, Polri, dan ASN tidak diperkenankan terlibat aktif dalam urusan kampanye ataupun politik praktis," kata Ahmad. 

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Joget Gemoy Bersama Prabowo Subianto

Menurut catatan Bawaslu, lebih dari lima peserta Pemilu di wilayah tersebut memiliki hubungan sebagai istri pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri.

Sebagai langkah lebih lanjut, Bawaslu Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat larangan kepada ASN, TNI, dan Polri yang pasangannya menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di rumah.

Larangan itu bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas Pemilu serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan pengaruh terhadap pemilih yang berada dalam lingkungan terdekat para ASN tersebut.

Ahmad menegaskan larangan tersebut diberlakukan setelah pihaknya menerima laporan dan bukti terkait dengan keterlibatan ASN dalam dunia politik dan kegiatan kampanye di lingkungan rumahnya.

BACA JUGA:Dukungan Menang 1 Putaran Probowo - Gibran Menggema di Bengkulu, Ini Respon Prabowo

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya, menambahkan bahwa anggota polisi yang terbukti tidak netral selama pelaksanaan Pemilu 2024 akan dipecat tidak hormat.

Pemberian sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dianggap sebagai tindakan paling berat bagi anggota Polri yang terlibat dalam politik praktis. 

Sanksi ringan berupa sanksi etik juga akan diberlakukan kepada anggota kepolisian yang tidak menunjukkan netralitas. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: