Dugaan Pencabulan Berakhir Damai

Dugaan Pencabulan Berakhir Damai

\"LurahARGA MAKMUR, BE - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan beberapa orang siswa terhadap Ya (13) siswi SMPN 2 Arga Makmur berujung perdamaian. Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan yang disampaikan ke lurah Purwodadi, Arga Makmur.

Alasan perdamaian itu dilakukan karena tuduhan pemerkosaan tidak terbukti kebenarannya. Pengakuan korban Ya pada saat ditangkap Satpol PP didasari ketakutan saat penggrebekan beberapa waktu lalu.

Saat itu Ya terpaksa mengaku bahwa AK (15), Em (15), Ek (14), dan Ab (15) telah memperkosa korban.

Perdamaian tersebut dilakukan di kantor lurah Purwodadi dan dihadiri oleh orang tua serta enam pelajar itu. Sedangkan empat siswa lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Lurah Purwodadi Suryadi SSTp MSi mengatakan perdamaian itu dibuat tanggal 25 Maret lalu, namun belum diketahui oleh lurah. \"Kalau mau berdamai silahkan saja, namun harus diketahui oleh lurah setempat, \" kata Suryadi.

Sedangkan untuk siswa lainnya yakni Em, Ek RD, Ab sedang melakukan pemeriksaan di polres BU sehingga belum dibuat surat perdamaiannya. Diakui lurah setelah membuat perjanjian perdamaian tersebut bukan berarti menghentikan penyelidikan kasus ini. Pasalnya kewenangan itu hak dari pihak kepolisian. \"Sanksi cuci kampung tetap harus dilakukan 10 pelajar itu,\" jelasnya.

Terpisah ketua RT 19, Sahrul Effendi mengatakan untuk cuci kampung yang dijadwalkan hari Kamis (28/3) malam kemarin sekitar pukul 20.00 WIB namun batal dilakukan. Hal ini dikarenakan denda Rp 500 ribu tersebut belum dibayar oleh seluruh pelajar tersebut.

\"Baru dua orang yang bayar denda cuci kampung itu, yakni AK dan AB sehingga kita masih tunggu kelengkapan pembayaran denda dari mereka baru bisa melaksanakan cuci kampung,\" kata Sahrul.

Polisi Terkesan Tertutup Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dilakukan dengan memanggil para pelajar yang terlibat kasus ini. Mereka dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya karena masih di bawah umur.

Dari informasi yang beredar, Ya, Ek, EM, Ab, dan RD sudah menjalani pemeriksaan. Sayangnya saat akan dikonfirmasi, pejabat berwenang di Polres BU enggan dimintai keterangan terkait hal itu. Kondisi ini menjadi tanda tanya dan terkesan Polres BU tidak terbuka dalam penanganan kasus ini.

Bahkan saat akan dilakukan pengambilan gambar juga tidak diperbolehkan. \"Kita belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, karena ada yang lebih berwenang,\" kata Kasat reskrim AKP M Simaremare.   (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: