PT RSM Polisikan Warga
BENTENG, BE - Polemik antara PT Ratu Samban Maining (RSM) dengan warga di lima kecamatan di Kabupaten Benteng terus memanas. Kali ini, pihak perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu bara itu, melaporkan Tornado warga Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga ke Polres Bengkulu Utara (BU) dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang diklaim PT RSM lahan miliknya.
Sejauh ini, laporan tengah di proses Polres BU lebih lanjut. Terkuaknya, hal itu setelah tim Pemkab Benteng terjun ke PT RSM dan warga disekitarnya pada Kamis (29/3) kemarin.
Direktur PT RSM, Farham Wicaksana ketika dikonfirmasikan membenarkan telah melaporkan seorang warga tersebut karena telah melakukan penyerobotan lahan. Soalnya, lahan yang digarap oleh terlapor itu, merupakan lahan miliknya yang dibuktikan dengan peta kawasan lahan milik PT RSM tersebut. \" Itukan lahan milik kita diserobot sehingga wwajar saja kalau kita melapor ke polisi,\" ungkapnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Benteng, Zamzami Syafe\'i SIP menyayangkan langkah yang diambil oleh PT RSM itu. Seharusnya, persoalan itu dapat diselesaikan dan dilaporkan terlebih dahulu kepada Pemkab Benteng. Apalagi, persoalan PT RSM dan warga itu sedang ditangani pemerintah daerah. \"Hal itu (pelaporan) semestinya tidak perlu terjadi agar tidak mempekeruh persoalan,\" sesalnya.
Menurutnya, jika pihak PT RSM tidak mau untuk berkoordinasi dengan pihaknya terkait laporan penyerobotan lahan itu, Pemkab siap untuk melayani dan mendampingi terlapor dalam menjalankan tuduhan itu. Pasalnya, pemkab juga memiliki peta PT RSM karena yang mengeluarkan izin operasi tambangnya ada ditangan Pemkab Benteng.\"Pemda akan mendampingi warga yang dilaporkan oleh PT RSM ke Polisi terkait sengketa lahan itu,\"tandasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: